Panduan Terbaru: Ketentuan & Perhitungan Biaya Layanan Indotrading

Markeplace Toko Daring

Tanggal Pembaruan Terakhir 4 hari yang lalu

Halo Seller! Sejak Mei 2023, Indotrading telah melakukan penyesuaian pada skema biaya layanan (Marketplace Fee). Panduan ini disusun agar Anda dapat memahami dengan mudah bagaimana biaya layanan dihitung berdasarkan jenis pembeli dan status kelengkapan pajak toko Anda.


1. Bagaimana Biaya Layanan Dihitung? (Simulasi Umum)

Penting untuk diketahui bahwa biaya layanan Indotrading dihitung langsung dari Grand Total (Nilai akhir yang dibayarkan oleh pembeli, sudah termasuk pajak).


(DPP + PPN) x percentage mp fee 


Berikut adalah contoh alur perhitungannya:
  • Harga Produk (Sub Total): Rp10.000.000
  • PPN (11%): Rp1.100.000
  • PPh 23 (2%): -Rp200.000 (Jika pembeli melakukan pemotongan pajak langsung)
  • Grand Total (Uang yang dibayar Pembeli): Rp10.900.000

Perhitungan Biaya Layanan (Contoh menggunakan tarif 2.0%):

Rp10.900.000 x 2.0% = Rp218.000
Total Uang yang Masuk ke Saldo Anda (Dana Cair):
Rp10.900.000 - Rp218.000 = Rp10.682.000

2. Daftar Tarif Layanan Berdasarkan Kategori Transaksi

Setiap transaksi memiliki tarif yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian tarif standar kami:

Kategori TransaksiTarif StandarTipe PembeliArea Instansi (Khusus Pemerintah)
Transaksi Umum (Default)2.00%Buyer Non GovernmentPembeli Personal (Non-Pemerintah)
Pemerintah (Seller PKP)2.00%GovernmentDaerah: Prov. Jatim, Prov. Banten, Prov. DKI Jakarta, Prov. Jabar, Kota Sungai Penuh, Kota Bandung, Kab. Bireuen, Kab. Kuningan, Kab. Pulang Pisau, Kab. Nunukan, Kab. Lampung Barat, Kab. Dairi.

Pusat: DPR RI, Mahkamah Agung, Polri, LPP RRI, LKPP, Lemhannas, BRIN, BP2MI, BPOM, BPKP, BPN DKI, BPS, BSN, BMKG, BNN, BP Batam.

Kementerian: Kemenkeu, Kominfo, Kemenko Perekonomian, Kemenlu, KemenPUPR, KemenPPPA, Kemendikbud, Bappenas, Kemenhub, Kemenperin, Kementan, Kemendagri, Kemnaker, ATR/BPN, Kemenkumham, Kemenperkim, KKP, Kemenkes.
Pemerintah (Program 1%)
1.00%
Government
Daerah: Prov. Kaltim, Prov. Jabar, Kab. Penajam Paser Utara.

Pusat: DPR RI.
Bantuan Faktur Pajak
3.00%
Government
Pusat: KemenPUPR, Kemendagri.

3. Penyesuaian Tarif Berdasarkan Status Pajak Toko Anda

Tarif standar pada tabel di atas dapat berubah tergantung pada kelengkapan data pajak (PKP) toko Anda di sistem kami. Berikut aturannya:

  • A. Toko Anda Berstatus Non-PKP: Sesuai ketentuan, toko yang berstatus Non-PKP akan dikenakan biaya layanan flat sebesar WAJIB 3.00% untuk semua jenis transaksi di atas.
  • B. Toko Anda Sudah Terverifikasi PKP: Selamat! Anda bisa menikmati Tarif Standar sesuai tabel di atas (misalnya bisa mendapatkan tarif 1% atau 2% sesuai instansi yang bertransaksi dengan Anda).

4. Mengenal Tipe Pembeli Anda

Agar tidak bingung, berikut penjelasan singkat mengenai tipe pembeli yang berbelanja di toko Anda:

  • Instansi Pemerintah: Pembeli dari kalangan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah resmi.
  • Buyer Non Government: Pembeli ritel, perorangan, atau umum.

    5. Poin Penting Lainnya

    • Layanan Bantuan Faktur Pajak (Tarif 3.00%): Tarif ini khusus berlaku jika Indotrading yang membantu menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi Anda dengan instansi.
    • Lokasi Instansi: Untuk transaksi pemerintah, asal anggaran atau daerah instansi tersebut (misal Pemprov Jawa Barat atau Pemprov Kaltim) dapat mempengaruhi apakah Anda mendapat tarif 2%, program khusus 1% atau bebas biaya 0%.


     
     
     
     
     
     

    Apa artikel ini membantu?

    0 dari 0 menyukai artikel ini