Panduan Terbaru: Ketentuan & Perhitungan Biaya Layanan Indotrading
Markeplace Toko Daring
Tanggal Pembaruan Terakhir 4 hari yang lalu
Penting untuk diketahui bahwa biaya layanan Indotrading dihitung langsung dari Grand Total (Nilai akhir yang dibayarkan oleh pembeli, sudah termasuk pajak).
(DPP + PPN) x percentage mp fee
- Harga Produk (Sub Total): Rp10.000.000
- PPN (11%): Rp1.100.000
- PPh 23 (2%): -Rp200.000 (Jika pembeli melakukan pemotongan pajak langsung)
- Grand Total (Uang yang dibayar Pembeli): Rp10.900.000
Perhitungan Biaya Layanan (Contoh menggunakan tarif 2.0%):
Rp10.900.000 x 2.0% = Rp218.000Total Uang yang Masuk ke Saldo Anda (Dana Cair):
Rp10.900.000 - Rp218.000 = Rp10.682.000
Setiap transaksi memiliki tarif yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian tarif standar kami:
| Kategori Transaksi | Tarif Standar | Tipe Pembeli | Area Instansi (Khusus Pemerintah) |
|---|---|---|---|
| Transaksi Umum (Default) | 2.00% | Buyer Non Government | Pembeli Personal (Non-Pemerintah) |
| Pemerintah (Seller PKP) | 2.00% | Government | Daerah: Prov. Jatim, Prov. Banten, Prov. DKI Jakarta, Prov. Jabar, Kota Sungai Penuh, Kota Bandung, Kab. Bireuen, Kab. Kuningan, Kab. Pulang Pisau, Kab. Nunukan, Kab. Lampung Barat, Kab. Dairi. Pusat: DPR RI, Mahkamah Agung, Polri, LPP RRI, LKPP, Lemhannas, BRIN, BP2MI, BPOM, BPKP, BPN DKI, BPS, BSN, BMKG, BNN, BP Batam. Kementerian: Kemenkeu, Kominfo, Kemenko Perekonomian, Kemenlu, KemenPUPR, KemenPPPA, Kemendikbud, Bappenas, Kemenhub, Kemenperin, Kementan, Kemendagri, Kemnaker, ATR/BPN, Kemenkumham, Kemenperkim, KKP, Kemenkes. |
| Pemerintah (Program 1%) | 1.00% | Government | Daerah: Prov. Kaltim, Prov. Jabar, Kab. Penajam Paser Utara. Pusat: DPR RI. |
| Bantuan Faktur Pajak | 3.00% | Government | Pusat: KemenPUPR, Kemendagri. |
3. Penyesuaian Tarif Berdasarkan Status Pajak Toko Anda
Tarif standar pada tabel di atas dapat berubah tergantung pada kelengkapan data pajak (PKP) toko Anda di sistem kami. Berikut aturannya:
- A. Toko Anda Berstatus Non-PKP: Sesuai ketentuan, toko yang berstatus Non-PKP akan dikenakan biaya layanan flat sebesar WAJIB 3.00% untuk semua jenis transaksi di atas.
- B. Toko Anda Sudah Terverifikasi PKP: Selamat! Anda bisa menikmati Tarif Standar sesuai tabel di atas (misalnya bisa mendapatkan tarif 1% atau 2% sesuai instansi yang bertransaksi dengan Anda).
4. Mengenal Tipe Pembeli Anda
Agar tidak bingung, berikut penjelasan singkat mengenai tipe pembeli yang berbelanja di toko Anda:
- Instansi Pemerintah: Pembeli dari kalangan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah resmi.
- Buyer Non Government: Pembeli ritel, perorangan, atau umum.
5. Poin Penting Lainnya
- Layanan Bantuan Faktur Pajak (Tarif 3.00%): Tarif ini khusus berlaku jika Indotrading yang membantu menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi Anda dengan instansi.
- Lokasi Instansi: Untuk transaksi pemerintah, asal anggaran atau daerah instansi tersebut (misal Pemprov Jawa Barat atau Pemprov Kaltim) dapat mempengaruhi apakah Anda mendapat tarif 2%, program khusus 1% atau bebas biaya 0%.
