Apakah saya bisa melakukan transaksi dengan seller non-PKP

Dicky Saputra

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Anda tidak bisa melakukan transaksi dengan seller Non PKP. Sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 (“PMK 58”) tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, buyer pemerintah tidak dapat membeli barang dari seller non-PKP di portal LPSE.

Hal ini disebabkan karena pemerintah wajib mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, di mana PMK 58 menunjuk bahwa hanya PKP atau pihak yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak yang dapat menjadi pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Oleh karena itu, seller non-PKP tidak dapat dijadikan pemungut pajak, dan pemerintah tidak dapat membeli barang dari seller tersebut melalui LPSE. 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini