Mengenai Faktur Pajak di Indotrading
Dicky Saputra
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu
Siapa yang akan keluarkan faktur pajak di Indotrading
Di Indotrading, ketika Anda membeli produk dari penjual yang terdaftar sebagai PKP, maka penjual akan mengeluarkan faktur pajak karena mereka wajib melapor pajak. Namun, jika Anda membeli produk dari penjual non-PKP, maka Indotrading akan mengeluarkan faktur pajak dan melaporkan pajak atas pembelian tersebut.
Bagaimana dengan faktur pajak PMK58?
PMK58 adalah aturan yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang kena pajak yang diperdagangkan melalui fasilitas elektronik, seperti marketplace atau platform e-commerce. Dalam aturan ini, faktur pajak tidak perlu dikeluarkan oleh penjual. Sebagai gantinya, invoice dari transaksi antara penjual dan pembeli akan berfungsi sebagai faktur pajak, yang nantinya akan diunggah secara otomatis oleh Indotrading ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pembayaran PPN dan memastikan bahwa semua transaksi perdagangan melalui fasilitas elektronik dapat terpantau dan terkendali.
Baca Juga: Penerapan PMK58 di Indotrading