Penerapan PMK 58 Di Indotrading
Dicky Saputra
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Indotrading, sebagai marketplace pengadaan, akan melakukan beberapa penyesuaian pada sistemnya sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 (“PMK 58”) tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
2. Pada transaksi PMK58, pilihlah opsi pemungutan pajak "Indotrading sebagai WAPU". Ketika Anda memilih opsi ini, Invoice PMK58 dipersamakan dengan Faktur Pajak. Maka dalam transaksi PMK58, Anda tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.
3. Apabila Anda memilih opsi "Indotrading sebagai WAPU", pajak yang dikenakan adalah PPN 11%, dan PPh 22 0,5%. Anda hanya dapat melakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang telah tersedia di Indotrading (Bank Transfer/Virtual Account, Kartu Kredit, dan Tempo).
4. Adanya pemungutan pajak yang dilakukan oleh Indotrading mengakibatkan perbedaan nominal total pembayaran yang dibayarkan oleh Pembeli dan yang diterima oleh Penjual dengan perhitungan tertentu.
Syarat dan Ketentuan Indotrading sebagai WAPU berlaku untuk seluruh Pembeli dan Penjual yang menggunakan sistem PMK 58. Jika syarat dan ketentuan ini tidak dipatuhi, segala konsekuensi perpajakan yang timbul di kemudian hari menjadi tanggung jawab pribadi Anda. Dengan ini Indotrading dibebeaskan dari setiap kerugian, biaya, denda, dan pengeluaran yang mungkin timbul sehubungan dengan kelalaian dan/atau kesalahan Penjual dan Pembeli dalam pemenuhan PMK 58.
Jika terdapat kendala atau informasi lebih lanjut yang dibutuhkan, silakan hubungi Customer Support Indotrading.