Pelajari Lebih Lanjut Mengenai WAPU (Wajib Pungut)

Dicky Saputra

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

1. Wapu atau Wajib Pungut adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pembeli yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, Wapu bertanggung jawab untuk menyetorkan PPN secara langsung ke kas negara.

2. Pada Form RFQ ini Anda dapat memilih salah satu di antara 3 opsi berikut:

  • Pembayaran sebagai Non-Wapu di mana Pembeli akan membayar seluruh total harga produk. Terkait pajak akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku PPN/PPh/Pajak Daerah melalui sistem. Invoice dan Payment yang akan diterima adalah seluruh harga yang dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual.
  • Pembayaran sebagai Wapu di mana Pembeli akan membayar seluruh total harga produk saja kepada Penjual. Terkait pajak akan disetorkan langsung ke kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku (PPN, PPh atau Pajak Daerah).
  • Pembayaran Indotrading sebagai Wapu di mana Pembeli akan membayar seluruh total harga produk termasuk pajak kepada Indotrading.

3. Pembayaran yang dilakukan baik dengan Non-Wapu maupun Wapu memerlukan kesepakatan diantara Penjual dan Pembeli.

4. Total harga yang Anda bayarkan kepada Penjual bisa saja berbeda dengan Total Transaksi (total keseluruhan yang dihitung oleh sistem).

5. Harga total transaksi tidak akan berubah walaupun Anda memilih pembayaran sebagai Wapu.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini